Daily Archives: 30/11/2011

Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

    Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

      Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“. Continue reading

Daerah Istimewa dalam NKRI

Daerah Istimewa dalam NKRI

Pemikiran pengaturan Daerah Istimewa telah dilontarkan oleh Prof. Dr. Soepomo selaku  Ketua Panitia Kecil Perancang Undang undang Dasar dalam rapatnya pada tanggal 11dan13 Juli 1945, Rancangan Undang undang Dasar, Bab 1V, pasal 17:

Pembagian Daerah Indonesia dalam daerah daerah besar dan ketjil,dengan bentuk susunan pemerintahanja ditetapkan dengan undang undang,dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dari pada sistim pemerintahan Negara dan hak hak asal usul dari daerah daerah yang bersifat istimewa.

Prof Dr.Soepomo menyatakan asal usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa itu

Dihubungkan dengan adanya kerajaan kerajaan dijawa maupun luar jawa.yang statusnyaZelfbestuur.

Dia mengatakan pada “sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945” Continue reading