Monthly Archives: November 2011

Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

    Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

      Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“. Continue reading

Daerah Istimewa dalam NKRI

Daerah Istimewa dalam NKRI

Pemikiran pengaturan Daerah Istimewa telah dilontarkan oleh Prof. Dr. Soepomo selaku  Ketua Panitia Kecil Perancang Undang undang Dasar dalam rapatnya pada tanggal 11dan13 Juli 1945, Rancangan Undang undang Dasar, Bab 1V, pasal 17:

Pembagian Daerah Indonesia dalam daerah daerah besar dan ketjil,dengan bentuk susunan pemerintahanja ditetapkan dengan undang undang,dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dari pada sistim pemerintahan Negara dan hak hak asal usul dari daerah daerah yang bersifat istimewa.

Prof Dr.Soepomo menyatakan asal usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa itu

Dihubungkan dengan adanya kerajaan kerajaan dijawa maupun luar jawa.yang statusnyaZelfbestuur.

Dia mengatakan pada “sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945” Continue reading

TARIK ULUR MAKANAN

TARIK ULUR MAKANAN

 

     Publik kembali dikejutkan dengan pemberitaan media tentang penarikan produk Indomie di Taiwan dengan alasan mengandung mengandung methyl p-hydroxybenzoate dan asam benzoat. Konsumen Indonesia sempat resah dan bertanya-tanya.Jika Indomie tidak memenuhi standar di Taiwan bagaimana dengan di Indonesia?

     Fenomena serupa sebenarnya bukan hal baru tak terkecuali di Indonesia. Dua tahun yang lalu pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menarik 28 produk susu atau berbahan susu dari China yang mengandung melamin. Continue reading

PELAJARAN BERHARGA DARI PEMENUHAN HAK

PELAJARAN BERHARGA DARI PEMENUHAN HAK

     Konsumen memiliki hak-hak dasar yang pertama kali diperkenalkan oleh mantan Presiden Amerika Serikat John F Kennedy, yakni hak untuk mendapatkan produk yang aman, hak atas informasi mengenai produk, hak untuk memilih produk, dan hak untuk didengar kepentingannya sebagai konsumen. Di Indonesia,   hak-hak dasar konsumen tercantum dalam Undang-undang No  8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  (UUPK)  Pasal 4 huruf a sampai d. Tujuan adanya pengaturan hal ini pada hakekatnya adalah melindungi kepentingan konsumen dalam bertransaksi dengan pelaku usaha.

    Kenaikan harga cabai yang sangat tinggi, berdampak memprihatinkan bagi masyarakat.  Beberapa penjual mencampur cabai yang layak konsumsi dengan cabai setengah busuk atau bahkan busuk. Alasan mereka adalah meraih konsumen sebanyak mungkin dengan harga terjangkau. Prinsip ekonomi selalu dikedepankan penjual yakni dengan pengorbanan minimal akan mendapatkan keuntungan maksimal. Penjual juga beralibi bahwa penawaran canbai campuran ke pasar berdasar pada permintaan konsumen yang keberatan jika harus membayar mahal barang yang layak. Continue reading