PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) DAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PKBH FH UAD DENGAN KANWIL KUMHAM DIY

JpegPada tanggal 1 April 2015 bertempat di Aula Kanwil Kumham DIY, PKBH FH UAD yang diwakili oleh Fanny Dian Sanjaya, SH selaku Direktur beserta Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebanyak 16 lembaga yang telah terakreditasi di wilayah DIY melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum Of Understanding (MOU) dan perjanjian kerja dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM DIY.

Berdasarkan UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, MOU dan perjanjian kerja tersebut terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum khusus bagi orang yang tidak mampu / miskin di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun anggaran 2015.

Dalam sambutannya Kakanwil DIY, Endang Sudirman menyampaikan agar target sasaran pelaksanaan bantuan hukum dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan ankuntabel serta tepat sasaran untuk masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum, terkait hal ini maka dibentuk Tim Pengawas Bantuan Hukum tingkat dareah yang berfungsi melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum diseluruh Indonesia.

Menurut Endang Sudirman, Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja tersebut berlangsung pada tanggal 2 April 2015 dan berakhir pada tanggal 30 November 2015, Pelaksanaan kegiatan bantuan hukum ini, mulai tahun 2015 sudah tidak melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melainkan sudah dilimpahkan kepada masing-masing kantor wilayah seluruh Indonesia, termasuk kewenangan pencairan dana bantuan hukum / reimbursement untuk kegiatan Litigasi maupun Non Litigasi.

Acara tersebut selain dihadiri oleh sejumlah OBH, Tim pengawas bantuan hukum, juga dihadiri oleh para pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kumham DIY.