Rio Dikeroyok Bukan Berkelahi

Rio Dikeroyok Bukan Berkelahi

    Masih ingatkah warga jogja dengan kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum satlantas Polres Bantul terhadap mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan di Jalan Raya Wonosari Tahun 2010 lalu ? Kasus ini terus bergulir hingga ke meja hijau.

    Tersangka oknum polres Bantul yang bernama Iptu Dwi Budi Santoso didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Andi Nugroho, S.H dengan dakwaan Pasal 351 tentang penganiayaan bukan pengeroyokan. Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul dengan Nomor Perkara 303/Pid.B/010/PN-BTL dalam agenda pemeriksaan saksi korban Rio mengungkapkan bahwa dirinya dikeroyok oleh 5 (lima) orang lebih oknum polisi. Terdakwa dalam sidang juga meminta maaf terhadap korban atas perbuatan yang telah dilakukan kepada rio.

    Sidang yang dipimpin oleh Vicentius Banar Trisnaryanto terungkap bahwa rio dikeroyok oleh beberapa oknum polisi, namun ironisnya terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan hanya 1 (satu ) orang. Dalam sidang sempat dilakukan reka ulang yang diperagakan oleh saksi korban dan beberapa audien yang hadir dalam sidang. Reka ulang tersebut jelas sekali bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak tuntas. Sementara itu KBM UAD melalui Surya Darma Sufi menyesalkan proses penyidikan yang tidak selesai sampai tuntas karena Pasal yang dikenakan bukan pengeroyokan tetapi penganiayaan. “KBM UAD akan mengawal kasus ini sampai tuntas” tandasnya.