Sultan : Bukan Urusan Saya

Sultan : Bukan Urusan Saya

JOGJA – Konflik di internal Pura Pakualaman terus bergulir. Tapi, kondisi tersebut tak membuat Raja Keraton Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono X bereaksi berlebihan.
HB X tetap memilih untuk tidak angkat bicara. Saat disinggung mengenai konflik itu, dia kembali menegaskan persoalan internal di Pakualaman tidak ada kaitan dengan dirinya. Tidak ada kaitannya dengan Keraton Jogja.
Bukan urusan saya kok. Sudah lah, saya tidak bisa berkomentar. Jangan saya lah, kata HB X saat ditemui usai peluncuran E-Ticketing Transjogja di Hotel Ambarukmo kemarin siang (4/5).  Continue reading

Angling Anggap Mukjizat

Angling Anggap Mukjizat

JOGJA – Rencana pengukuhan KPH Anglingkusumo sebagai KGPAA Paku Alam IX oleh LSM Serikat Masyarakat Sejahtera (Semesta) di Gunungkidul kemarin (3/5) tidak terealisasi. Tapi, bukan berarti pengukuhan gagal total.
Pengukuhan tetap berlangsung. Hanya, lokasinya dipindah ke rumah Anglingkusumo di Jalan Harjowinatan 4-6 Purwokinanti, Jogja sekitar pukul 14.30.  Continue reading

Dinilai Lecehkan Diri Sendiri

Dinilai Lecehkan Diri Sendiri

JOGJA – Kemelut terkait Paku Alam IX kembar bukan hanya terjadi di dalam Pura Pakualaman. Keberadaan PA IX antara figur KPH Ambarkusumo yang naik takhta 26 Mei 1999 dengan KPH Anglingkusumo yang dikukuhkan PA IX Masyarakat Adat Sabang-Merauke 15 April 2012 mendapat perhatian masyarakat.
Kemarin (2/5) Forum Komununikasi Masyarakat Adat (Forkoma) DIJ mendatangi Pura Pakualaman. Mereka menemui para pangeran dan sentana untuk menyatakan dukungannya kepada PA IX Ambarkusumo. Continue reading

Polda Keluarkan Perintah Penyidikan

Polda Keluarkan Perintah Penyidikan

JOGJA- Polda DIJ memastikan bakal segera mengusut kasus penyegelan kantor dan rumah KPH Anglingkusumo oleh sejumlah massa Gerakan Anti Makar (GAM) yang terjadi pada Minggu (29/4) lalu.
Direktur Reskrim Umum Polda DIJ Kombes Pol Kris Erlangga Aji Widjaya  mengungkapkan telah memerintahkan jajarannya menyidik kasus tersebut. Continue reading

Kode-kode Administrasi Perkara

Kode-kode Administrasi Perkara

Didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Kode-kode tersebut adalah kode administrasi yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Continue reading

Membuat Surat Keputusan

Membuat Surat Keputusan

 

 Isi surat keputusan :

Surat Keputusan berisi tiga hal pokok, yaitu

  1. konsiderans,
  2. desideratum dan
  3. diktum.

Konsiderans

Konsiderans adalah bagian surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan. Yang dimuat dalam konsiderans adalah nama undang-undang, keputusan terdahulu, peraturan, usul, dan saran yang dirinci kedalam sub topik menimbang,mengingatmembacamendengar dan memperhatikan. Continue reading

Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum

Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum

Bahwa tidak semua badan usaha merupakan suatu badan hukum, disini kami akan sedikit memberikan penjelasan secara singkat mengenai perbedaan antara badan usaha yang telah berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sebagai berikut:

Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :

  1. Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri ,karena ia telah menjadi badann hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
  2. Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya.Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan) Continue reading

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PADA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA

Terhitung sejak tanggal 16 April 2012 Pengadilan Negeri Yogyakarta secara resmi menyelenggarakan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah ruang yang disediakan oleh dan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta bagi Advokat Piket dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon bantuan hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat.
Penyelenggaraan kegiatan ini di tandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan 4(empat) Pimpinan/Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di Yogyakarta dalam hal bekerja sama dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum di kota Yogyakarta. Keempat Pimpinan/Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum tersebut adalah :

1. Abdul Jamil, SH.MH., Direktur LKBH Universitas Islam Indonesia, beralamat di Jalan Lawu No. 3, Kotabaru, Yogyakarta
2. Sudiyana, SH.Mhum., Ketua LKBH Universitas Janabadra, beralamat di Jalan Timoho II/40, Yogyakarta
3. Heniy Astiyanto, SH., Direktur PKBH Universitas Ahmad Dahlan, beralamat di Jalan Cendana No. 9A Lantai II Yogyakarta
4. Andi Suryo Awaludin, SH., Direktur PBHI Yogyakarta, beralamat di Jalan Dorodasih No. 34 Patangpuluhan Wirobrajan Yogyakarta

Dengan telah disepakatinya perjanjian tersebut maka telah disediakan pula ruangan khusus di Pengadilan Negeri Yogyakarta bagi Petugas Piket dari Keempat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum tersebut untuk memberikan layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Untuk warga masyarakat yang tak mampu dan terbelit masalah hukum, terutama saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, mulai kini dapat memanfaatkan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Dengan adanya Posbakum ini maka akan membantu masyarakat yang tak mampu dan terpinggirkan sesuai hak asasi masyarakat. Pemberian bantuan hukum ini untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat yang tak mampu di pengadilan, memberikan kesempatan yang merata pada anggota masyarakat yang tak mampu untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum jika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan, meningkatkan akses kepada keadilan dan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang hubungan hukum terkait pemenuhan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban. Dengan adanya Posbakum yang terbentuk, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Posbakum tak hanya membantu masalah menyangkut perkara, namun dapat juga menjadi tempat masyarakat meminta konsultasi hukum terhadap permasalahan yang terjadi.
Bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Negeri Yogyakarta bisa datang langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta yang beralamat di Jalan Kapas N0. 10, Semaki, Yogyakarta.
Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu atau memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di Pengadilan Negeri dalam hal tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis layanan yang bisa diperoleh pada Pos Bantuan Hukum

  1. Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum;
  3. Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
  4. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pembebasan Pembayaran Biaya Perkara sesuai syarat yang berlaku;
  5. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat Bantuan Jasa Advokat sesuai syarat yang berlaku.

Syarat dan Mekanisme  Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir secara lengkap dan melampirkan :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT); atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Lembaga Penyedia Bantuan Hukum pada POSBAKUM

1. LKBH Universitas Islam Indonesia
Alamat Kantor : Jalan Lawu No. 3, Kotabaru, Yogyakarta
Website : http://www.uii.ac.id/
e-mail : pkbh@uii.ac.id
2. LKBH Universitas Janabadra
Alamat Kantor : Jalan Timoho II/40, Yogyakarta
Website : http://www.janabadra.ac.id/
3. PKBH Universitas Ahmad Dahlan
Alamat Kantor : Jalan Cendana No. 9A Lantai II Yogyakarta
Website : http://www.pkbh.uad.ac.id/
e-mail : pkbh_uad@yahoo.com
4. PBHI Yogyakarta
Alamat Kantor : Jalan Dorodasih No. 34 Patangpuluhan Wirobrajan Yogyakarta
Website : http://www.pbhi.or.id/
e-mail : pbhijogja@yahoo.com 

Sumber : http://www.pn-yogyakota.go.id/pnyk/

Penegakan Hukum Lemah Penyelundupan Narkotika Masih Terus Dicoba

 Penegakan Hukum Lemah Penyelundupan Narkotika Masih Terus Dicoba

KOMPAS

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menunjukkan tersangka serta barang bukti 350.000 pil ekstasi dan 200 gram sabu saat merilis hasil pengungkapan sindikat narkoba internasional di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/3).

Jakarta, Kompas – Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang dinilai tidak memberikan efek jera. Eksekusi pidana mati tak diterapkan. Sanksi pidana yang dijatuhkan pun cenderung lebih ringan.

Hukuman yang ringan membuat pelaku peredaran gelap narkotika secara internasional beranggapan penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Indonesia tetap menjadi pasar jaringan narkotika internasional.

Demikian diutarakan Direktur Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny Mamoto dan Wakil Direktur Direktorat Narkotika Polri Komisaris Besar Anjan Pramuka di Jakarta, Selasa (13/3). ”Indonesia menjadi pasar yang bagus karena harga bagus, pemakai besar, dan penegakan hukum masih bisa diatasi. Itu penjelasan Abbas, tersangka dari jaringan Iran yang saya interogasi di Thailand,” kata Benny Mamoto.

Benny menilai, hukuman kepada pelaku kejahatan narkotika masih lemah. ”Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak ada vonis mati,” ujarnya.

Dari sebagian besar kasus, menurut Benny, putusan di pengadilan lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebagai contoh, ada warga negara Malaysia yang masuk membawa 44 kilogram sabu ke Indonesia dituntut mati. Namun, putusan yang dijatuhkan hukuman seumur hidup. Selain itu, terdakwa Hartoni juga dituntut hukuman mati, tetapi majelis hakim menghukum selama 20 tahun.

Dengan hukuman yang ringan, pelaku tidak jera. Bahkan, pelaku atau terpidana masih dapat mengendalikan transaksi narkotika melalui jaringan dari dalam penjara. Pegawai lembaga pemasyarakatan (LP) pun terlibat.

BNN menangkap Kepala LP Narkotika Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Marwan Adli dan dua petugas LP. Mereka diduga terlibat dalam perdagangan narkotika di LP. ”Marwan divonis 13 tahun,” ungkap Benny.

Saat ini, menurut dia, ada 58 terpidana yang divonis mati dengan mengacu UU lama, yaitu UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Eksekusi terhadap terpidana mati seharusnya cepat dilakukan sehingga pelaku jaringan narkotika internasional tahu penerapan hukum terhadap kejahatan narkotika di Indonesia sangat keras.

Anjan menambahkan, pemberantasan narkotika tak cukup dilakukan dengan penindakan atau penegakan hukum. Berbagai upaya harus terus dilakukan melalui pemberdayaan dan peran masyarakat. ”Pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan terkecil, seperti keluarga dan lingkungan,” katanya.

Indonesia menjadi incaran jaringan narkotika internasional karena perbedaan harga di negara produsen dengan Indonesia yang tinggi. Sebagai gambaran, ungkap Anjan, harga 1 kilogram sabu di Iran sekitar Rp 100 juta. Di Indonesia, harganya bisa mencapai Rp 1,5 miliar. Bisnis narkotika di Indonesia sangat menjanjikan.

Pencegahan dini, menurut Benny, amat penting agar pangsa pasar narkotika di Indonesia dapat ditekan. Saat ini diperkirakan 3,8 juta warga Indonesia terpengaruh narkotika. Jumlah ini adalah sekitar 2,2 persen dari seluruh penduduk Indonesia.

Terus menyelundupkan

Tim terpadu Kementerian Keuangan, BNN, TNI, dan Polri, Selasa lalu, menggagalkan penyelundupan 704,2 gram sabu dari Thailand ke Denpasar, Bali, melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan, jaringan narkotika internasional terus coba menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Pelbagai cara ditempuh untuk memasukkan barang haram itu.

Menurut Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Joko Sutoyo Riyadi, penyelundupan itu terungkap dari kecurigaan petugas terhadap paket berisi mesin pemijat elektris dari Thailand ke Denpasar melalui jasa titipan United Parcel Service (UPS). Paket itu tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. Paket itu diteliti berdasarkan analisis telik sandi (intelijen), manajemen risiko, serta sistem pemeriksaan dan pengawasan.

Paket itu dibongkar. Benda lain berupa bungkusan aluminium foil pun ditemukan. Di dalamnya ada plastik berisi serbuk kristal putih. Serbuk itu diuji di laboratorium dan dipastikan sebagai narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 704,2 gram senilai Rp 1,4 miliar.

Dari temuan itu, menurut Sumirat Dwiyanto dari Bagian Humas BNN, tim menelusuri dan mendatangi alamat tujuan paket di Denpasar. Tim menangkap penerima paket, MA (24) dan MHS (29), dari Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari kasus itu, kata Sumirat, bandara dicoba sebagai jalur penyelundupan narkotika. Dua bulan ini petugas Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, berkali-kali menggagalkan penyelundupan narkotika. ”Caranya juga berbeda-beda,” katanya.

Kepala Subdirektorat Narkotika Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tony Saputra menambahkan, tersangka pemilik dan pengguna sabu 0,8 gram, Ajun Komisaris Heru Budhi Sutrisno, diancam hukuman lima tahun penjara. Namun, untuk Inspektur Satu Rita, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto berharap hanya dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin. Sebab, tak ada barang bukti kecuali hasil uji urine.

Heru, Kepala Polsek Cibarusah, Bekasi, ditangkap Jumat lalu di rumah dinasnya bersama barang bukti sabu. Saat telepon seluler tersangka diperiksa, nama Rita, perwira unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan, muncul berulang kali. Rita juga diamankan.

Tekad nasional

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, pemerintah tak mungkin memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang sendirian. Harus ada satu tekad bersama secara nasional untuk mengakhiri maraknya peredaran narkoba di Indonesia.

”Perlu ada satu tekad nasional. Jika bicara narkoba, saya batasi dulu di sektor saya sendiri,” ujarnya. (bil/win/fer)

Kompas.Com