Dana Advokasi Gendut Keliru

Dana Advokasi Gendut Keliru

    Rencana penganggaran dana advokasi oleh Bupati Bantul Sri Suryawidati untuk membela Sekda Bantul Gendut Sudarto yang terganjal kasus hukum dengan menggunakan dana APBD adalah keliru. Kasus hukum Gendut Sudarto yang diduga menerima suap dan gratifikasi sehingga merugikan negara sebesar Rp. 500.000.000, 00 masih dalam proses penyelidikan. Direktur PKBH UAD (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) Universitas Ahmad Dahlan Heniy Astiyanto, SH  menilai bahwa langkah yang diambil oleh Bupati Bantul itu keliru. “Kalau mau membantu memberikan pembelaan hukum itu mestinya diberikan kepada wong cilik. Secara hukum lebih bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Heniy Astiyanto. Bantuan hukum sebaiknya diberikan kepada orang yang tidak mampu. Pengganggaran dana bantuan hukum bagi pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak mempunyai dasar hukum. Apabila rencana bantuan hukum itu terealisasi maka bertentangan dengan dengan program pemerintah memberantas korupsi. ”Ini juga akan membahayakan reputasi dan citra bupati di mata publik,” tambahnya.

    Heniy berharap para pejabat maupun anggota parlemen Bantul tidak perlu sibuk memikirkan pembelaan hukum terhadap kasus Gendut menggunakan dana APBD. Sebab, dikhawatirkan, dana APBD justru bakal terkuras untuk mengadvokasi kasus-kasus pidana lainnya. ”Lebih baik kan untuk peningkatan program pembangunan atau untuk kesejahteraan rakyat to,” tandasnya.