Profil PKBH

logo PKBH UAD

     Pada tanggal 16 Mei 2001 dibentuk Pusat Pengembangan, Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH FH UAD) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Ahmad Dahlan Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pusat Pengembangan, Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan. PKBH FH UAD sebagai unsur penunjang pendidikan, pengembangan dan pengabdian masyarakat dipimpin oleh seorang Direktur dan pada pelaksanaan tugas sehari – hari bertanggung jawab dan dibina oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan.
     Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum mewajibkan semua Organisasi Bantuan Hukum untuk diverifikasi dan diakreditasi agar dapat memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum dilaksanakan pada 18 Februari 2013 sampai dengan 8 Maret 2013, tercatat sebanyak 593 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) diseluruh Indonesia. Dari 593 OBH 310 lolos verifikasi dan akreditasi, 10 OBH terakreditasi A, 21 OBH terakreditasi B dan 279 OBH terakreditasi C.
     PKBH FH UAD merupakan salah satu dari 17 OBH di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang lolos verifikasi dan akreditasi dengan akreditasi C sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Akreditasi Nomor M.HH-02.HN.03.03 dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Akreditasi ini dicapai setelah diverifikasi  berdasarkan pada jumlah kasus dan kegiatan yang ditangani, jumlah bantuan hukum non litigasi, jumlah advokat, pendidikan formal dan non formal advokat, pengalaman memberikan bantuan hukum, jangkauan penangnan kasus, status kepemilikan dan prasarana kantor, laporan keunagan sesuai standar akutansi, usia atau lamanya berdiri OBH dan jaringan yang dimiliki lembaga atau organisasi.