Pendidikan Khusus Profesi Advokat Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Angkatan IV

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat (PERADI) kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Pendaftaran pendidikan khusus profesi advokat ini dibuka mulai tanggal 01 Februari – 04 April 2020. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 06 April – 18 April 2020 bertempat di Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. PKPA merupakan pendidikan yang harus ditempuh bagi lulusan fakultas hukum yang ingin berprofesi menjadi seorang advokat dengan syarat – syarat yang telah ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Syarat – syarat untuk mengikuti PKPA di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan sendiri cukup mudah antara sebagai berikut :

  1. Sarjana Hukum/S1 Perguruan Tinggi Hukum
  2. Membayar biaya pendidikan sebesar Rp. 5.000.000 secara tunai melalui Sekertariat PKPA FH UAD di PKBH FH UAD Jalan Kapas No. 9, Semaki Umbulharjo, Yogyakarta, Telp. (0274) 563515 Ext. 1712 atau melalui transfer ke Rekening Bank Mandiri Syari’ah atas nama PKPA FH UAD dengan Nomor 7665656677.
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
  4. Surat Keterangan Lulus/ Ijazah yang dilegalisir 2 lembar
  5. Pas Poto ukuran 3X4 = 4 lembar dan 4X6 = 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Setelah memenuhi semua persyaratan diatas maka peserta wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang akan dilaksnakan di Laboratorium Hukum Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan, Sayap Timur, Lantai 7 dengan materi sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh PERADI. Materi ini terdiri dari Materi Dasar, Materi Hukum Acara (Litigasi), Materi Non Litigasi, dan Materi Pendukung (Keterampilan Hukum). Materi sesuai kurikulum PERADI ini akan disampaikan oleh pengajar – pengajar yang profesional dalam bidangnya yang berasal dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Praktisi (advokat) dan Akademisi (dosen). Bagi lulusan fakultas hukum yang berminat mendaftar bisa langsung menghubungi melalui saluran telekomunikasi yang telah disediakan melalui dengan menghubungi Telp. (0274) 563515 Ext. 1712  atau dapat pula langsung menghubungi Nenik Herniyawati,S.H. melalui nomor 08122778248 atau Asniwati,S.H melalui nomor 085725941468.

 

Link

Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta Laksanakan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dengan OBH

SON00013 1

YOGYAKARTA-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta melaksanakan penandatanganan kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum pada kegiatan sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum kepada 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Selasa(28/1/2020).

Penandatanganan kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum nonlitigasi dan litigasi diwakili oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Yogyakarta dan PKBH Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan.

SON00015

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Indro Purwoko di Hotel GAIA COSMO Yogyakarta tersebut menyambut dengan baik OBH yang telah hadir dalam acara yang bertema “Perluasan Pemberian Bantuan Hukum Melalui Peraturan Daerah”.

Indro Purwoko berharap bahwa setelah ditandatanganinya kontrak tersebut diharap mampu untuk melaksanakan kerjasama yang baik dalam memberikan pelayanan hukum secara profesional dan optimal. Serta meningkatkan perluasan pemberian bantuan hukum dan peningkatan kualitas, guna pemerataan layanan tersebut. “Oleh karena itu dalam kegiatan ini mengundang dari beberapa unsur, agar terbangun sinkronisasi kerjasama yang lebih baik untuk memberikan kualitas pelayanan yang jauh lebih baik, serta terwujudnya pemerataan layanan bantuan hukum,” ujar Indro Purwoko.

SON09983

Dalam sambutannya Indro Purwoko juga menghimbau, “Setelah tanda tangan kontrak dapat langsung untuk melaksanakan kegiatan tersebut sedini mungkin program Bantuan Hukum, mengingat DIPA sudah ada baik litigasi dan nonlitigasi, dapat dimanfaatkan dan digunakan secara maksimal sesuai dengan standar pelaksanaan yang berlaku.”

Selain itu, Indo Purwoko juga memberikan apresiasi terhadap OBH yang telah memberikan hasil yang maksimal dan memuaskan dalam penyerapan litigasi sebesar 99,18% dan nonlitigasi sebesar 94.96%.

SON09987

Indro Purwoko berharap di tahun 2020 ini lebih meningkat lagi, mendorong peraturan daerah tentang bantuan hukum cangkupannya jauh lebih luas dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Monica Damayanti, serta Kepala Divisi Administrasi, Pagar Butar-Butar hadir dan menyaksikan penandatanganan kontrak tersebut.

2020 01 28 11.04.33 1

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi Program Bantuan Hukum Tahun 2019 oleh Kepala Bidang Hukum. Dan penyampaian 2 (dua) materi oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Rina Nurul Fitri Atien tentang Optimalisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2020, serta Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta oleh Wisnu Indaryanto tentang Langkah-langkah Penyusunan Perda Bantuan Hukum.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)

https://jogja.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/4435-kanwil-kemenkumham-d-i-yogyakarta-laksanakan-penandatanganan-kontrak-bantuan-hukum-dengan-obh

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) DAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PKBH FH UAD DENGAN KANWIL KUMHAM DIY

JpegPada tanggal 1 April 2015 bertempat di Aula Kanwil Kumham DIY, PKBH FH UAD yang diwakili oleh Fanny Dian Sanjaya, SH selaku Direktur beserta Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebanyak 16 lembaga yang telah terakreditasi di wilayah DIY melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum Of Understanding (MOU) dan perjanjian kerja dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM DIY.

Berdasarkan UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, MOU dan perjanjian kerja tersebut terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum khusus bagi orang yang tidak mampu / miskin di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun anggaran 2015.

Dalam sambutannya Kakanwil DIY, Endang Sudirman menyampaikan agar target sasaran pelaksanaan bantuan hukum dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan ankuntabel serta tepat sasaran untuk masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum, terkait hal ini maka dibentuk Tim Pengawas Bantuan Hukum tingkat dareah yang berfungsi melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum diseluruh Indonesia. Continue reading

Materi Yang di atur dalam Undang-Undang Keperawatan

Liputan6.com, Jakarta Ketidakjelasan pembahasan RUU Keperawatan yang selama ini menggantungi para perawat akhirnya berbuah manis. RUU Keperawatan secara resmi disahkan DPR pada Kamis 25 September 2014. Dengan begitu, maka ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh seorang suster atau perawat. Sebelumnya, data dari Kementerian Kesehatan hingga tahun 2014 mencatat, ada sekitar satu juta perawat di seluruh Indonesia, angka tersebut adalah angka terbesar dari seluruh jenis tenaga kesehatan yang ada. Jumlahnya yang besar ini ternyata tidak dibarengi adanya peraturan yang jelas dalam melindungi hak dan kewajiban perawat. Sebelum ada RUU Keperawatan, tidak ada yang mengatur masalah Keperawatan secara komprehensif yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik bagi perawat maupun bagi pasien.


Untuk membahas lebih lanjut, Liputan6.com mencoba menelaah keuntungan para perawat dari isi RUU Keperawatan sebagai berikut seperti ditulis Jumat (26/9/2014):

1. Latar belakang perawat jadi lebih jelas dan terstruktur

Dalam RUU Keperawatan diatur mengenai pendidikan perawat, semisal perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.

2. Kepastian dan perlindungan hukum untuk perawat

Pada pasal 3 disebutkan, RUU Keperawatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. Termasuk dalam memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan.
3. Pembentukan Konsil Keperawatan
Seperti dokter yang memiliki Konsil Kedokteran, dengan adanya RUU Keperawatan ini, perawat memiliki Badan pengatur dan pengawas dalam menjalankan tugas keperawatannya.
Seperti dijelaskan dalam pasal 9, tugas Konsil Keperawatan termasuk menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat, mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi
keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan, menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat, menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat dan menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan. Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP)
4. Kejelasan Praktik
Dalam RUU Keperawatan, setiap perawat juga diijinkan melakukan praktik keperawatan mandiri di Indonesia dengan syarat yang ditentukan oleh Konsil Keperawatan.
5. Kejelasan hukum bagi suster asing
Tak hanya mengatur perawat dalam negeri, RUU Keperawatan ini juga mengatur perawat asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan.
6. Kejelasan layanan pada pasien
Tak hanya memberikan kejelasan hukum, para perawat Indonesia juga dengan jelas memiliki hak dan kewajiban layanan terhadap pasien seperti tertulis dalam pasal 43 dan 44.

Penguji Aturan Keabsahan Perkawinan di MK

mkPengujian Undang-Undang Perkawinan telah berlanjut pada tahap sidang perbaikan. Di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Damian Agata Yuvens menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya mengenai pengujian Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan (UU 1/1974). Dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (9/17) di Ruang Sidang Pleno MK ini, Damian menyatakan bahwa pihaknya tidak lagi menghendaki penghapusan Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan seperti yang disampaikan pada sidang pemeriksaan tahap awal.

“Kami tidak lagi menghendaki menghapuskan Pasal 2, namun menghendaki pemaknaan baru. Bunyi frasa yang kami kehendaki adalah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama, sepanjang aturan sah tersebut diserahkan pada penilaian masing-masing mempelai,” tandas Yuven.

Bagi para pemohon, masing-masing orang memiliki intepretasi berbeda-berbeda terhadap bagaimana aturan agama mereka seharusnya dijalankan, meskipun kesemuanya bersumber pada sumber yang sama. Tidak semua orang memiliki perspektif yang sama terhadap suatu  hal yang diatur dalam agama, terutama karena aturan agama terkadang memang harus diartikan secara kontekstual dan substantif.

Dalam hal perkawinan antar agama, ada beberapa pendapat yang bersebrangan satu sama lain dan semuanya berangkat dari sumber-sumber tertulis dari agama-agama yang diakui di Indonesia. Menurut para Pemohon, hak dalam perkawinan adalah hak esensial dan interpretasi personal terhadap suatu aturan agama juga adalah suatu keniscayaan, oleh karena itu, hak perkawinan beda agama juga harus diserahkan pada masing-masing mempelai.

Perdebatan mengenai hal tersebut menguat beberapa waktu belakangan, walau titik temu akan hal tersebut sepertinya masih jauh panggang dari api. Pembicaraan antar kelompok agama pada beberapa waktu lalu tidak juga memberi jawaban jelas atas isu ini.

Permohonan Uji Formil

Damian yang pada kesempatan itu hadir sendiri juga menyatakan bahwa para Pemohon juga meminta uji formil disamping uji materil. Atas permohonan uji formil tersebut, Hakim Konstitusi mengingatkan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan. “Uji formil sudah tidak bisa, sudah lewat masa tenggangnya. Uji formil hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu 45 hari setelah aturan tersebut diberlakukan,” tukas Wahiduddin menanggapi permohonan uji formil Pemohon (Winandriyo Kun/mh)