Category Archives: Berita Hukum

Pendidikan Khusus Profesi Advokat Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Angkatan IV

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat (PERADI) kembali membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Pendaftaran pendidikan khusus profesi advokat ini dibuka mulai tanggal 01 Februari – 04 April 2020. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 06 April – 18 April 2020 bertempat di Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. PKPA merupakan pendidikan yang harus ditempuh bagi lulusan fakultas hukum yang ingin berprofesi menjadi seorang advokat dengan syarat – syarat yang telah ditentukan dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Syarat – syarat untuk mengikuti PKPA di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan sendiri cukup mudah antara sebagai berikut :

  1. Sarjana Hukum/S1 Perguruan Tinggi Hukum
  2. Membayar biaya pendidikan sebesar Rp. 5.000.000 secara tunai melalui Sekertariat PKPA FH UAD di PKBH FH UAD Jalan Kapas No. 9, Semaki Umbulharjo, Yogyakarta, Telp. (0274) 563515 Ext. 1712 atau melalui transfer ke Rekening Bank Mandiri Syari’ah atas nama PKPA FH UAD dengan Nomor 7665656677.
  3. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.
  4. Surat Keterangan Lulus/ Ijazah yang dilegalisir 2 lembar
  5. Pas Poto ukuran 3X4 = 4 lembar dan 4X6 = 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Setelah memenuhi semua persyaratan diatas maka peserta wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang akan dilaksnakan di Laboratorium Hukum Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan, Sayap Timur, Lantai 7 dengan materi sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh PERADI. Materi ini terdiri dari Materi Dasar, Materi Hukum Acara (Litigasi), Materi Non Litigasi, dan Materi Pendukung (Keterampilan Hukum). Materi sesuai kurikulum PERADI ini akan disampaikan oleh pengajar – pengajar yang profesional dalam bidangnya yang berasal dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Praktisi (advokat) dan Akademisi (dosen). Bagi lulusan fakultas hukum yang berminat mendaftar bisa langsung menghubungi melalui saluran telekomunikasi yang telah disediakan melalui dengan menghubungi Telp. (0274) 563515 Ext. 1712  atau dapat pula langsung menghubungi Nenik Herniyawati,S.H. melalui nomor 08122778248 atau Asniwati,S.H melalui nomor 085725941468.

 

Link

Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta Laksanakan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum dengan OBH

SON00013 1

YOGYAKARTA-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta melaksanakan penandatanganan kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum pada kegiatan sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum kepada 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Selasa(28/1/2020).

Penandatanganan kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum nonlitigasi dan litigasi diwakili oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Yogyakarta dan PKBH Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan.

SON00015

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Indro Purwoko di Hotel GAIA COSMO Yogyakarta tersebut menyambut dengan baik OBH yang telah hadir dalam acara yang bertema “Perluasan Pemberian Bantuan Hukum Melalui Peraturan Daerah”.

Indro Purwoko berharap bahwa setelah ditandatanganinya kontrak tersebut diharap mampu untuk melaksanakan kerjasama yang baik dalam memberikan pelayanan hukum secara profesional dan optimal. Serta meningkatkan perluasan pemberian bantuan hukum dan peningkatan kualitas, guna pemerataan layanan tersebut. “Oleh karena itu dalam kegiatan ini mengundang dari beberapa unsur, agar terbangun sinkronisasi kerjasama yang lebih baik untuk memberikan kualitas pelayanan yang jauh lebih baik, serta terwujudnya pemerataan layanan bantuan hukum,” ujar Indro Purwoko.

SON09983

Dalam sambutannya Indro Purwoko juga menghimbau, “Setelah tanda tangan kontrak dapat langsung untuk melaksanakan kegiatan tersebut sedini mungkin program Bantuan Hukum, mengingat DIPA sudah ada baik litigasi dan nonlitigasi, dapat dimanfaatkan dan digunakan secara maksimal sesuai dengan standar pelaksanaan yang berlaku.”

Selain itu, Indo Purwoko juga memberikan apresiasi terhadap OBH yang telah memberikan hasil yang maksimal dan memuaskan dalam penyerapan litigasi sebesar 99,18% dan nonlitigasi sebesar 94.96%.

SON09987

Indro Purwoko berharap di tahun 2020 ini lebih meningkat lagi, mendorong peraturan daerah tentang bantuan hukum cangkupannya jauh lebih luas dan tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Monica Damayanti, serta Kepala Divisi Administrasi, Pagar Butar-Butar hadir dan menyaksikan penandatanganan kontrak tersebut.

2020 01 28 11.04.33 1

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi Program Bantuan Hukum Tahun 2019 oleh Kepala Bidang Hukum. Dan penyampaian 2 (dua) materi oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta, Rina Nurul Fitri Atien tentang Optimalisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2020, serta Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta oleh Wisnu Indaryanto tentang Langkah-langkah Penyusunan Perda Bantuan Hukum.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)

https://jogja.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/4435-kanwil-kemenkumham-d-i-yogyakarta-laksanakan-penandatanganan-kontrak-bantuan-hukum-dengan-obh

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) DAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PKBH FH UAD DENGAN KANWIL KUMHAM DIY

JpegPada tanggal 1 April 2015 bertempat di Aula Kanwil Kumham DIY, PKBH FH UAD yang diwakili oleh Fanny Dian Sanjaya, SH selaku Direktur beserta Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebanyak 16 lembaga yang telah terakreditasi di wilayah DIY melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum Of Understanding (MOU) dan perjanjian kerja dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM DIY.

Berdasarkan UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, MOU dan perjanjian kerja tersebut terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum khusus bagi orang yang tidak mampu / miskin di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun anggaran 2015.

Dalam sambutannya Kakanwil DIY, Endang Sudirman menyampaikan agar target sasaran pelaksanaan bantuan hukum dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan ankuntabel serta tepat sasaran untuk masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum, terkait hal ini maka dibentuk Tim Pengawas Bantuan Hukum tingkat dareah yang berfungsi melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum diseluruh Indonesia. Continue reading

Syarat-syarat Perkawinan

Syarat-syarat Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Suatu perkawinan baru dapat dikatakan perkawinan sah apabila memenuhi syarat-syarat perkawinan dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Continue reading

Milad UAD Adakan Penyuluhan Hukum Tentang Wakaf

Milad UAD Adakan Penyuluhan Hukum Tentang Wakaf

Peyuluhan_UAD_Hukum_wakaf Dalam rangka Milad ke-52, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan penyuluhan dengan mengangkat tema “Penyuluhan Hukum tentang Perwakafan dan Permasalahannya”

Penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 November 2012, di Ruang Sidang Kampus I UAD. hadir sebagai pemateri adalah Hj. Wihandriati, S.H., C.N. (Dosen Fakultas Hukum UAD) dan Henny Astiyanto, S.H., (Dosen Fakultas Hukum dan direktur PKBH FH UAD). Continue reading

KEISTIMEWAAN DIY: Kubu Pro Pemilihan Siap Lobi Komisi II DPR RI

KEISTIMEWAAN DIY: Kubu Pro Pemilihan Siap Lobi Komisi II DPR RI

Dua kelompok masyarakat Jogja yakni pro penetapan dan pro pemilihan terkait keistimewaan DIY telah menyampaikan pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, kemarin (23/5).

Mereka menyampaikan aspirasi kepada DPR dan Pemerintah agar segera menyelesaikan RUUK DIY.

Tim Asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto mengatakan, dalam RDPU itu kubu pro penetapan dipimpin Dadang Iskandar meminta masyarakat untuk menerima aspirasi rakyat Jogja, jika tidak maka akan meminta untuk merdeka. Sedangkan kubu pro pemilihan diwakili Ulin El Nuha didampingi Putera PA VIII KGPH Widjojokusumo menyatakan penetapan dan Sabdatama dinilai berlebihan.

Menurut Achiel, apa yang disampaikan kubu pro pemilihan di hadapan anggota DPR dan pemerintah sangat disayangkan karena pemahaman yang disampaikan kepada Panja tersebut justru akan mencederai keistimewaan sendiri.

“Jadi terbukti bahwa mereka yang menyampaikan aspirasi pada adalah mereka yang bukan demi Daerah DIY ke depan. Tapi demi kelompok yang bekepentingan,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/5).

Dihubungi secara terpisah, Ulin membantah jika apa yang disampaikannya tidak untuk Jogja. Ia menegaskan, apa yang ia sampaikan adalah fakta sejarah.

“Kalau ada tuduhan itu tendensinya apa? Karena ini negara konstitusi berdasarkan UUD 45,” ujarnya.

Menurut dia Jogja bergabung dengan NKRI adalah keputusan strategis Sultan Hamengku Buwono IX. Bila tidak bergabung, dimungkinkan sampai sekarang masih menjadi bagian dari Hindia Belanda. Dengan begitu, ia menilai Sabdatama berlebihan. “Makna historis ini harus dipaparkan secara fair,” imbuhnya.

Ulin menegaskan, kubu pro pemilihan ke depan akan getol melobi Komisi II DPR RI. Bahkan ia meyakinkan kepada DPR RI agar tidak takut dengan konstituen yang ada di Jogja, karena tidak ada efek domino antara pemilihan dan penetapan dengan konstituen.sumber

Penyuluhan hukum lewat radio

 Nama Stasiun  :

RADIO SWARA KENANGA JOGJA

Stationality :

CITRA SENI BUDAYA BANGSA

Badan Penyelenggara :

PT Radio   Swara Kenanga  Citra  Budaya

A l a m a t :

Jl. Panti Wredha no.5, Ponggalan, Giwangan,

Umbulharjo,  Yogyakarta

Telephone / Fax. :

0274.410244 – Siaran : 0274.383537

SMS : 08812735909

Email :

swarakenangajogja_am@yahoo.co.id

website :

http://www.kenangajogja.com/

 

ACARA MINGGUAN

JUM’AT

17.00     BINA HUKUM – Bp Heniy Astiyanto, SH