Category Archives: Uncategorized

Materi Yang di atur dalam Undang-Undang Keperawatan

Liputan6.com, Jakarta Ketidakjelasan pembahasan RUU Keperawatan yang selama ini menggantungi para perawat akhirnya berbuah manis. RUU Keperawatan secara resmi disahkan DPR pada Kamis 25 September 2014. Dengan begitu, maka ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh seorang suster atau perawat. Sebelumnya, data dari Kementerian Kesehatan hingga tahun 2014 mencatat, ada sekitar satu juta perawat di seluruh Indonesia, angka tersebut adalah angka terbesar dari seluruh jenis tenaga kesehatan yang ada. Jumlahnya yang besar ini ternyata tidak dibarengi adanya peraturan yang jelas dalam melindungi hak dan kewajiban perawat. Sebelum ada RUU Keperawatan, tidak ada yang mengatur masalah Keperawatan secara komprehensif yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik bagi perawat maupun bagi pasien.


Untuk membahas lebih lanjut, Liputan6.com mencoba menelaah keuntungan para perawat dari isi RUU Keperawatan sebagai berikut seperti ditulis Jumat (26/9/2014):

1. Latar belakang perawat jadi lebih jelas dan terstruktur

Dalam RUU Keperawatan diatur mengenai pendidikan perawat, semisal perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.
Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.

2. Kepastian dan perlindungan hukum untuk perawat

Pada pasal 3 disebutkan, RUU Keperawatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. Termasuk dalam memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan.
3. Pembentukan Konsil Keperawatan
Seperti dokter yang memiliki Konsil Kedokteran, dengan adanya RUU Keperawatan ini, perawat memiliki Badan pengatur dan pengawas dalam menjalankan tugas keperawatannya.
Seperti dijelaskan dalam pasal 9, tugas Konsil Keperawatan termasuk menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat, mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi
keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan, menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat, menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat dan menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan. Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP)
4. Kejelasan Praktik
Dalam RUU Keperawatan, setiap perawat juga diijinkan melakukan praktik keperawatan mandiri di Indonesia dengan syarat yang ditentukan oleh Konsil Keperawatan.
5. Kejelasan hukum bagi suster asing
Tak hanya mengatur perawat dalam negeri, RUU Keperawatan ini juga mengatur perawat asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan.
6. Kejelasan layanan pada pasien
Tak hanya memberikan kejelasan hukum, para perawat Indonesia juga dengan jelas memiliki hak dan kewajiban layanan terhadap pasien seperti tertulis dalam pasal 43 dan 44.

Penguji Aturan Keabsahan Perkawinan di MK

mkPengujian Undang-Undang Perkawinan telah berlanjut pada tahap sidang perbaikan. Di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Damian Agata Yuvens menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya mengenai pengujian Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan (UU 1/1974). Dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (9/17) di Ruang Sidang Pleno MK ini, Damian menyatakan bahwa pihaknya tidak lagi menghendaki penghapusan Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan seperti yang disampaikan pada sidang pemeriksaan tahap awal.

“Kami tidak lagi menghendaki menghapuskan Pasal 2, namun menghendaki pemaknaan baru. Bunyi frasa yang kami kehendaki adalah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama, sepanjang aturan sah tersebut diserahkan pada penilaian masing-masing mempelai,” tandas Yuven.

Bagi para pemohon, masing-masing orang memiliki intepretasi berbeda-berbeda terhadap bagaimana aturan agama mereka seharusnya dijalankan, meskipun kesemuanya bersumber pada sumber yang sama. Tidak semua orang memiliki perspektif yang sama terhadap suatu  hal yang diatur dalam agama, terutama karena aturan agama terkadang memang harus diartikan secara kontekstual dan substantif.

Dalam hal perkawinan antar agama, ada beberapa pendapat yang bersebrangan satu sama lain dan semuanya berangkat dari sumber-sumber tertulis dari agama-agama yang diakui di Indonesia. Menurut para Pemohon, hak dalam perkawinan adalah hak esensial dan interpretasi personal terhadap suatu aturan agama juga adalah suatu keniscayaan, oleh karena itu, hak perkawinan beda agama juga harus diserahkan pada masing-masing mempelai.

Perdebatan mengenai hal tersebut menguat beberapa waktu belakangan, walau titik temu akan hal tersebut sepertinya masih jauh panggang dari api. Pembicaraan antar kelompok agama pada beberapa waktu lalu tidak juga memberi jawaban jelas atas isu ini.

Permohonan Uji Formil

Damian yang pada kesempatan itu hadir sendiri juga menyatakan bahwa para Pemohon juga meminta uji formil disamping uji materil. Atas permohonan uji formil tersebut, Hakim Konstitusi mengingatkan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan. “Uji formil sudah tidak bisa, sudah lewat masa tenggangnya. Uji formil hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu 45 hari setelah aturan tersebut diberlakukan,” tukas Wahiduddin menanggapi permohonan uji formil Pemohon (Winandriyo Kun/mh)

Kegiatan PKBH FH UAD

DSC_0156

Kunjungan Mr. Jan Bless di PKBH FH UAD

DSC_0311

Photo Bersama Kegiatan Seminar Penyelesaian Sengketa Internasional oleh Mr. Jan Bless Senior Netherlands Expert

DSC_0192

Kunjungan PKBH ke PN Yogyakarta bersama Mr. Jan Bless

DSC_0091

Penyambutan Mr. Jan Bless oleh Rektor, Dekan dan Direktur PKBH FH UAD

Persidangan Kasus Asusila di JIS

265840_sidang-perdana-kasus-kekerasan-seksual-jis-digelar_663_382VIVAnews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan lima terdakwa yang juga petugas kebersihan Jakarta International School, Rabu 3 September 2014. Sidang ketiga ini, mengagendakan pembacaan eksepsi, atau nota keberatan atas dakwaan.

“Hari ini, kami akan menyampaikan beberapa hal, salah satunya terkait hasil visum para klien kami yang menunjukkan bahwa mereka normal, tidak memiliki riwayat penyakit herpes seperti yang dibacakan saat dakwaan,” ujar Saut Irianto Rajagukguk, kuasa hukum terdakwa Agun dan Virgiawan saat dihubungi VIVAnews.

Saut mengatakan, dia memiliki data pembanding yang menunjukkan para terdakwa tidak memiliki penyakit kelamin, atau herpes. Hasil pemeriksaan yang negatif itu tidak dimasukan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Hasil pemeriksaan itu dari Bio Medika, dan tidak dilampirkan dalam BAP, serta keterangan dokter yang memeriksa sebagai ahli juga tidak dilampirkan,” katanya.

Dalam sidang nanti, para kuasa hukum terdakwa juga akan membuat pembelaan terkait kekerasan seksual, atau sodomi yang diduga dilakukan berulang, hingga 13 kali. Menurut Saut, hal itu tidaklah benar.

Sidang yang dilangsungkan secara tertutup ini, akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang berbeda. Pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum para terdakwa, akan dibacakan berdasarkan berkas perkara yang terpisah.

Berikut Majelis Hakim yang akan memimpin sidang hari ini:

1. Perkara Nomor 840/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Afrischa alias Icha, dengan Mjelis Hakim:
– Achmad Yunus
– Nelson Sianturi
– Handrik Anik

2. Perkara Nomor 841/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Zainal Abidin, dengan Majelis Hakim:
– Usman
– Handrik Anik
– Yanto

3. Perkara Nomor 842/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Virgiawan, dengan Majelis Hakim:
– Nelson Sianturi
– Achmad Yunus
– Handri Anik

4. Perkara Nomor 843/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Syahrial, dengan Majelis Hakim:
– Yanto
– Usman
– Handri Anik

5. Perkara Nomor 844/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Agun Iskandar, dengan Majelis Hakim:
– Handrik Anik
– Usma
– Yanto. (asp)

KIP Sidangkan Sengketa Informasi Pertanahan Sleman

03 Agustus 2012
Penulis : Admin

YOGYAKARTA— Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi mengenai riwayat singkat tanah sawah Sertifikat Hak Milik Nomor 5861, Surat Ukur Nomor 338/Sn.Agung/1999 luas 382 meter persegi di Kelurahan Sendang Agung, Kecamatan Minggir, Sleman.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (2/8) ini menggunakan salah satu ruang di Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Abdul Rahman Ma’mun, dan Anggota Majelis Komisioner Ahmad Alamsyah Saragih dan Dono Prasetyo.

Perkara ini bermula dari Widarti sebagai Pemohon informasi melalui kuasa hukumnya Heniy Astyanto yang mengajukan permohonan informasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DIY) tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Informasi yang diminta adalahpetikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman pada tanah sawah Nomor Letter C.1463 seluas 1175 meter persegi di Kelurahan Sendang Agung, Kecamatan Minggir, Sleman yang sudah berubah kepemilikan menjadi 3 (tiga) bagian atas nama Kartodinomo, Sarono Hadi dan Sarju.

Ketiganya sudah diterbitkan 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sleman yang salah satu bagiannya telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 5861/Sendangagung, Surat Ukur tanggal 2 Januari 1999 Nomor 00338/Sendangagung/1999, Luas 381 meter persegi, NIB : 13.04.04.03.06453, atas nama Sarju berdasarkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) Nomor : 95/2012.

“Saya ingin mengetahui bagaimana proses perubahan kepemilikan atas nama Sarju. Sebab orang ini bukan warga sini. Tapi tinggalnya di Medan,” kata Widiarti menjawab pertanyaan Ketua Majelis Komisioner Abdul Rahman Ma’mun.

Ditambahkan Heniy Astyanto, bahwa apabila salinan dokumen informasi tersebut diperoleh. Maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya, yakni mengajukan gugatan perdata. “Dokumen tersebut sangat diperlukan dalam proses pengajuan perdata,” ujarnya.

Namun menurut Kepala Seksi Perkara Pertanahan Kanwil BPN Provinsi DIY, R. Sudaryono, informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terkait hak pribadi seseorang.

“Pihak yang dapat diberikan petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah adalah instansi yang berkepentingan dengan pelaksanaan tugasnya,dan pemegang hak yang bersangkutan.Informasi yang dapat diberikan kepada pemohon hanyalah dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT),” kata Sudaryono.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner, Ahmad Alamsyah Saragih menyoroti prosedur pengecualian informasi. Ada 3 hal yang seharusnya dilakukan Badan Publik dalam menetapkan sebuah informasi dikecualikan.

“Secara khusus, uji konsekuensi melalui tiga tahapan, yakni alasan yuridis, tujuan dari alasan yuridis dan mengecek relevansinya,” kata Alamsyah.

Setelah berlangsung selama sekitar dua jam tersebut kemudian di skors dan akan dijadwalkan kembali sidang selanjutnya. Termohon akan membawa hasil uji konsekuensi serta dokumen informasi yang diminta oleh Pemohon apabila dilakukan pemeriksaan tertutup.

Proses ajudikasi ini dilakukan setelah serangkaian proses permohonan informasi dan pengajuan keberatan kepada BPN Kanwil Provinsi DIY. Pemohon kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat. Hal ini karena BPN merupakan instansi vertikal yang merupakan badan publik tingkat pusat, sehingga sengketa informasinya tidak ditangani Komisi Informasi Provinsi (KI Provinsi) DIY melainkan oleh KI Pusat.*)
.
Sumber : SekretariatKIP